Tahukah kalian, apa yang dimaksud dengan resolusi konflik? Bagaimana perannya untuk mengantisipasi konflik? Ayo, baca ulasan materinya supaya kalian paham ya.
RESOLUSI KONFLIK
Resolusi konflik atau dalam bahasa inggris disebut conflict resolution memiliki pengertian yang berbeda-beda. Sedangkan Weitzman dalam Morton and Coleman, mendefinisikan resolusi konflik sebagai sebuah tindakan pemecahan masalah bersama (solve a problem together). Resolusi konflik juga dapat diartikan sebagai usaha untuk menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru.Resolusi konflik adalah suatu cara individu atau kelompok untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain atau kelompok lain secara sukarela. Resolusi konflik juga menyarankan penggunaan cara-cara yang lebih demokratis dan kontruktif untuk menyelesaikan konflik dengan memberikan kesempatan kepada pihakpihak yang berkonflik untuk memecahkan masalah mereka oleh diri mereka sendiri atau dengan melibatkan pihak ketiga yang bijak, netral, dan adil untuk membantu pihakpihak yang berkonflik guna menyelesaikan masalahnya.
Nah…selain resolusi konflik tersebut, ada berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi konflik di masyarakat. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi konflik sosial di masyarakat? Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi konflik sosial di masyarakat? Ayo, baca ulasan materinya supaya kalian paham ya.
Berikut beberapa pengertian resolusi konflik yang dikemukakan oleh para ahli.
Levine
Menurut Levine, resolusi konflik adalah Tindakan mengurai suatu permasalahan, pemecahan; atau penghapusan permasalahan.
Weitzeman & Weitzeman
Resolusi konflik sebagai sebuah Tindakan pemecahan masalah Bersama (solve a problem together).
Fisher
Resolusi konflik adalah usaha menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru.
Mindes
Resolusi konflik merupakan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan dengan yang lainnya, serta aspek penting dalam pembangunan sosial dan moral yang memerlukan keterampilan dan penilaian untuk bernegosiasi, kompromi, serta mengembangkan rasa keadilan.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa resolusi konflik suatu cara individu untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan perdamaian di antara pihak yang berkonflik.
Ada berbagai macam kemampuan yang sangat penting dalam menumbuhkan inisiatif resolusi konflik di antaranya sebagai berikut:
1. Kemampuan Orientasi
Kemampuan orientasi dalam resolusi konflik dapat meliputi pemahaman individu tentang konflik dan sikap yang menunjukkan anti kekerasan, kejujuran, keadilan, toleransi, dan harga diri.
2. Kemampuan Persepsi
Kemampuan persepsi merupakan suatu kemampuan seseorang untuk dapat memahami bahwa setiap individu berbeda, mampu melihat situasi seperti orang lain melihatnya (rasa empati), dan tidak menilai orang lain secara sepihak.
3. Kemampuan Emosi. Kemampuan emosi dalam resolusi konflik mencakup kemampuan untuk mengolah berbagai macam emosi, termasu di dalamnya rasa marah, takut, frustasi, dan emosi negatife lainnya.
4. Kemampuan Komunikasi
Kemampuan komunikasi dalam resolusi konflik meliputi kemampuan mendengar orang lain, memahami lawan bicara, berbicara dngan bahasa yang mudah dipahami, serta meresume atau Menyusun ulang pernyataan yang bermuatan emosional ke dalam pernyataan yang netral atau kurang emosional.
5. Kemampuan Berpikir Kritis
Kemampuan berpikir kritis dalam resolusi konflik, yaitu suatu kemampuan untuk memprediksi dan menganalisis situasi konflik yang sedang dialami.
6. Kemampuan Berpikir Kreatif
Kemampuan berpikir kreatif dalam resolusi konflik meliputi kemampuan memahami masalah untuk memecahkan masalah dengan berbagai macam alternatif jalan keluar.
UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL
Konflik dapat muncul akibat cara pandang diantara pihak-pihak yang berkonflik., sehingga dengan adanya resolusi konflik diharapkan dapat mengurangi atau menghindari terjadinya konflik. Kondisi seperti ini dapat menciptakan perdamaian di antara anggota masyarakat. Berbagai upaya dalam menyelesaikan konflik yaitu:1. Mediasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
Tugas utama pihak ketiga adalah menyelesaikan konflik secara damai. Pihak ketiga hanya sebagai penasihat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan-keputusan terhadap penyelesaian konflik. Sekalipun nasihat-nasihat piha ketiga tersebut tidak mengikat pihak-pihak yang terlibat konflik, tetapi mediasi terkadang menghasilkan penyelesaian yang cukup efektif. Hal ini karena mediasi dapat mengurangi Tindakan irasional yang mungkin timbul dalam sebuah konflik. Sebagai contohnya, AMM (Aceh Monitoring Mission) yang mendamaikan antara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan Indonesia.
2. Konsiliasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan. Sebagai contohnya, di suatu perusahaan ada pertikaian antara buruh dan pengusaha. Kemudian, Departemen Tenaga Kerja mempertemukan pihak buruh dan pengusaha untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, sehingga tercapai suatu kesepakatan damai.
3. Negosiasi
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi. Dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat, juga dapat dilakukan melalui proses negosiasi. Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. Arbitrasi
Arbitrasi merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah pihak atau badan berwenang. Apabila tidak dapat menentukan pihak ketiga, maka pemerintah akan menunjuk pengadilan sebagai pihak ketiga.
5. Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contohnya, adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang Dingin (1947–1991) atau ketegangan antara Korea Utara dan Korea Selatan di bidang nuklir.
6. Konversi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. Sebagai contohnya, dalam rapat OSIS terjadi perdebatan antara ketua dengan wakil ketua OSIS. Ketua OSIS mengalah dan menerima pendapat wakil ketua OSIS karena pendapat wakil ketua OSIS dianggap lebih dapat membantu untuk kemajuan organisasi tersebut.
7. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur huku. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
RANGKUMAN
Resolusi konflik atau dalam bahasa inggris disebut conflict resolution memiliki pengertian yang berbeda-beda. Resolusi konflik adalah suatu cara individu atau kelompok untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain atau kelompok lain secara sukarela.Pengertian resolusi konflik yang dikemukakan oleh para ahli antara lain:
1. Levine, resolusi konflik adalah Tindakan mengurai suatu permasalahan; pemecahan; atau penghapusan permasalahan.
2. Weitzeman & Weitzeman, Resolusi konflik sebagai sebuah Tindakan pemecahan masalah Bersama (solve a problem together).
3. Fisher, Resolusi konflik adalah usaha menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru.
4. Mindes, resolusi konflik merupakan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan dengan yang lainnya, serta aspek penting dalam pembangunan sosial dan moral yang memerlukan keterampilan dan penilaian untuk bernegosiasi, kompromi, serta mengembangkan rasa keadilan.
Ada berbagai macam kemampuan yang sangat penting dalam menumbuhkan inisiatif resolusi konflik di antaranya sebagai berikut:
1. Kemampuan Orientasi. Kemampuan orientasi dalam resolusi konflik dapat meliputi pemahaman individu tentang konflik dan sikap yang menunjukkan anti kekerasan, kejujuran, keadilan, toleransi, dan harga diri.
2. Kemampuan Persepsi. Kemampuan persepsi merupakan suatu kemampuan seseorang untuk dapat memahami bahwa setiap individu berbeda, mampu melihat situasi seperti orang lain melihatnya (rasa empati), dan tidak menilai orang lain secara sepihak.
3. Kemampuan Emosi. Kemampuan emosi dalam resolusi konflik mencakup kemampuan untuk mengolah berbagai macam emosi, termasu di dalamnya rasa marah, takut, frustasi, dan emosi negatif lainnya.
4. Kemampuan Komunikasi. Kemampuan komunikasi dalam resolusi konflik meliputi kemampuan mendengar orang lain, memahami lawan bicara, berbicara dngan bahasa yang mudah dipahami, serta meresume atau Menyusun ulang pernyataan yang bermuatan emosional ke dalam pernyataan yang netral atau kurang emosional.
5. Kemampuan Berpikir Kritis, adalah kemampuan berpikir kritis dalam resolusi konflik, yaitu suatu kemampuan untuk memprediksi dan menganalisis situasi konflik yang sedang dialami.
6. Kemampuan Berpikir Kreatif, Kemampuan berpikir kreatif dalam resolusi konflik meliputi kemampuan memahami masalah untuk memecahkan masalah dengan berbagai macam alternatif jalan keluar.
Berbagai upaya dalam menyelesaikan konflik adalah sebagai berikut:
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Arbitrasi. Arbitrasi merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah pihak atau badan berwenang. Apabila tidak dapat menentukan pihak ketiga, maka pemerintah akan menunjuk pengadilan sebagai pihak ketiga.
5. Stalemate. Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur.
6. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
7. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Referensi: Irin Veronica Sepang, S. Pd., M. Pd. 2020. Modul Pembelajaran SMA Sosiologi. Jakarta: Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN.
Konflik Sosial - Resolusi dan Upaya Penyelesaiannya
Reviewed by MGMP SOSIOLOGI
on
Februari 09, 2022
Rating:

NAMA: RIRIN RANA BILA
BalasHapusKELAS : XI MIPA 3
NO: 30
•JELASKAN UPAYA PENYESELAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOISASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI
JAWAB:
PENYELESAIAN KONFLIK:
1.MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI : dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yg berkonglik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOISASI : melakukan tawar menawar dengan pedagang.setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
4.KONVERSI : dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI : penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan(dilakukan melalui jalur hukum).
NAMA : KHOIRUN NISA IZZATI
BalasHapusNO : 20
KELAS : XI MIPA 1
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!
JAWAB:
1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI=Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI=Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.
Nama: Desi Fitriayani
BalasHapusNo:10
Kls: XI Mipa 1
1. Mediasi= merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi= merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.Negosiasi= melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya di capai kata sepakat.
6. Konversi= merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
7. Ajudikasi= merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
NAMA : TIARA SETIANI
BalasHapusNO. : 30
KELAS: XI MIPA 1
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!
Jawab :
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi merupakan kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
nama:Kiara mawar saron
BalasHapuskelas: XI IPS 1
NO ABSEN:17
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian negosiasi, konversi,dan ajudikasi!
JAWAB:
1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI=Mengendalikan dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat dan mendamaikan konflik berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat- syarat untuk mengakhiri konflik.
4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI=Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.
NAMA : AVRILIA BETRIK AGMAONA (09)
BalasHapusKELAS: XI IPS 1
jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi,penyelesaian negosiasi, konvenrsi, ajudikasi.
Jawaban :
1. MEDIASI : UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK OLEH PIHAK KETIGA,PIHAK KETIGA SIFATNYA TIDAK MEMIHAK SALAH SATU PIHAK YANG BERKONFLIK,TETAPI MENCOBA MEMPERTAHANKAN KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK.
2.KONSILIASI : MENGENDALIKAN DENGAN MENGGUNAKAN LEMBAGA LEMBAGA TERTENTU AGAR PIHAK YANG BERKONFLIK DAPAT DAN MENDAMAIKAN KONFLIK BERDISKUSI MENGENAI PERSOALAN YANG DIPERTENTANGKAN.
3.NEGOSIASI : KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK MELAKUKAN PEMBICARAAN DALAM BENTUK TAWAR MENAWAR MENGENAI SYARAT SYARAT UNTUK MENGAKHIRI KONFLIK.
4.KONVERSI : SALAH SATU PIHAK BERSEDIA MENGALAH DAN MAU MENERIMA PENDIRIAN DARI PIHAK LAIN.
5.AJUDIKASI : UPAYA MENYELESAIKAN KONFLIK YANG DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA PENGADILAN/JALUR HUKUM.
Nama : Afnan Fauzani Ilham Firmansyah
HapusKelas : XI IPS 1
No Absen : 3
1. mediasi, yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersifat netral. dengan kata lain, keputusan berada ditangan pihak-pihak yang berkonflik
2. konsiliasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama
3. negosiasi, yaitu dimana masing-masing pihak yang terlibat konflik saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya
4. konversi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana salah satu piahk menerima pendirian pihak lain sehingga konflik mereda
5. ajudikasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan
Nama:Lisa Eka Rahmawati
BalasHapusNo :23
Kelas: XI MIPA 3
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!
JAWAB:
1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak yang mencoba dan. mempertemukan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI=Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak berkonflik yang melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI =Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.
Nama :ALFARIZI DIMAS SAPUTRA
BalasHapusKelas:XI IPS 1
No :04
1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI=Mengendalikan dengan menggunakan tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang lembaga-lembaga dan mendamaikan konflik dipertentangkan.
3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai mengakhiri konflik. syarat- syarat untuk
4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah pendirian dari pihak lain. dan mau menerima
5.AJUDIKASI=Upaya konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.
Nama : Faraneta Tarlena vera
BalasHapusNo : 14
Kelas : XI IPS 1
jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi,penyelesaian negosiasi, konvenrsi, ajudikasi.
Jawaban :
1. MEDIASI : UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK OLEH PIHAK KETIGA,PIHAK KETIGA SIFATNYA TIDAK MEMIHAK SALAH SATU PIHAK YANG BERKONFLIK,TETAPI MENCOBA MEMPERTAHANKAN KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK.
2.KONSILIASI : MENGENDALIKAN DENGAN MENGGUNAKAN LEMBAGA LEMBAGA TERTENTU AGAR PIHAK YANG BERKONFLIK DAPAT DAN MENDAMAIKAN KONFLIK BERDISKUSI MENGENAI PERSOALAN YANG DIPERTENTANGKAN.
3.NEGOSIASI : KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK MELAKUKAN PEMBICARAAN DALAM BENTUK TAWAR MENAWAR MENGENAI SYARAT SYARAT UNTUK MENGAKHIRI KONFLIK.
4.KONVERSI : SALAH SATU PIHAK BERSEDIA MENGALAH DAN MAU MENERIMA PENDIRIAN DARI PIHAK LAIN.
5.AJUDIKASI : UPAYA MENYELESAIKAN KONFLIK YANG DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA PENGADILAN/JALUR HUKUM.
NAMA : ARNITA FITRIYANTI
BalasHapusKELAS : XI IPS 1
NO. ABSEN : 7
1)MEDIASI
•>Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2)KONSILIASI
•>Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lemabaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3)NEGOSIASI
•>Suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk salibg menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4)KONVERSI(CONVERSION)
•>Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah san mau menerima pendirian dari pihak lain.
5)AJUDIKASI
•>Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Nama:fiya Sri lestari
BalasHapusKelas: XI Ips1
No:15
1.Mediasi: merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi= merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat dirdiskusi mengenai dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertangkan.
3.negosiasi= kedua belah pihak berkonflik yang melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik .
4.konversi= satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.ajudikasi: upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum
Nama:Rifdah rosyiidah hafizhah
BalasHapusKelas:Xl IPS 1
No absen:26
JAWABAN!
1.konflik mediasi=upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik.
2.konsiliasi=mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga" tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yg di pertentangan.
3.negosiasi=kedua belah pihak yg berkonflik melakukan pembicaraan dalan bentuk tawar menawar mengenai syarat"untuk mengakhiri konflik.
4.konversi=salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.ajudikasi=upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/jalur hukum
Nama : Adhe Arifin
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
No. : 01
1.MEDIASI
Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ke tiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik ,tetapi mencoba mempertahankan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILIASI
Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOSIASI
Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
5.AJUDIKASI
Penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau jalur hukum
NAMA: EVA MIFTAKHUL JANNAH
BalasHapusKelas:Xl ips 1
No:13
1. MEDIASI merupakan upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. KONSILIASI merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOISASI merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian diri pihak lain.
5. AJUDIKASI merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
NAMA : EDI NUGROHO
BalasHapusNO : 13
KELAS: XI MIPA I
Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama : Candra Dwi Cahyono
BalasHapusKelas : XI IPS 1
Absen : 10
1. Mediasi : upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertahankan kedua belah pihak yang berkonflik
2. Konsolidasi : mengendalikan dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat dan mendamaikan konflik dengan berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3. Negosiasi : kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat syarat untuk mengakhiri konflik.
4. Konversi : salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihaain
5. Ajudikasi : upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau jalur hukum
Nama : Annisah Fitriyana
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 5
Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
liasi (conciliation), yaitu bentuk
akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas batas wilayah Thailand dan Kamboja. Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk
akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama : Gema Kumala
BalasHapusKelas. : XI MIPA 2
No :18
Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
liasi (conciliation), yaitu bentuk
akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas batas wilayah Thailand dan Kamboja. Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk
akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama: Aldo Febriyan
BalasHapusKls :XI MIPA 2
NO: 03
Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
liasi (conciliation), yaitu bentuk
akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas batas wilayah Thailand dan Kamboja. Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk
akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama. : Roficho Tullailiyah
BalasHapusKelas. : XI IPS 1
No absen : 27
•JELASKAN UPAYA PENYESELAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOISASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI
JAWAB:
PENYELESAIAN KONFLIK:
1.MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI : dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yg berkonglik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOISASI : melakukan tawar menawar dengan pedagang.setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
4.KONVERSI : dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI : penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan(dilakukan melalui jalur hukum).
Nama : Aisyah alfiaturrohmah
BalasHapusKelas: XI MIPA 4
No. :2
upaya penyelesaian konflik:
1. mediasi, yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersifat netral. dengan kata lain, keputusan berada ditangan pihak-pihak yang berkonflik
2. konsiliasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama
3. negosiasi, yaitu dimana masing-masing pihak yang terlibat konflik saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya
4. konversi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana salah satu piahk menerima pendirian pihak lain sehingga konflik mereda
5. ajudikasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan
Nama:Alvi nur hidayah
BalasHapusNo:3
Kelas:XI mipa 4
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi , penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
Jawab:
Upaya penyelesaian konflik:
1.MEDIASI, yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersifat netral dengan kata lain keputusan berada di tangan pihak-pihak yang berkonflik.
2.KONSILASI,yaitu bentuk penyelesaian konflik dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama
3.NEGOSIASI yaitu dimana masing-masing pihak yang terlibat konflik saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya
4.KONVERSI,yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana salah satu pihak menerima pendirian pihak lain sehingga konflik mereda.
5.AJUDIKASI,yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan.
Nama:Afifah Rahmawati
BalasHapusKelas: XI MIPA 4
No: 1
Upaya penyelesaian konflik :
-Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
-Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
-Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
-Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
-Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama:Shela Putri Nabila
BalasHapusKelas:XI MIPA 1
No:27
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi(Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama : Dewi Sayekti Sutrisni
BalasHapusNo.absen : 11
Kelas : X1 MIPA 2
1. Meditasi
Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
Negoisasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut dilakukan melalui jalur hukum
Nama :Andika Tama
BalasHapusNo : 04
Kelas : X1 M1PA 3
1. Meditasi
Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
Negoisasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut dilakukan melalui jalur hukum
Upaya penyelesaian konflik:
BalasHapus1.Mediasi> upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang dilakukan secara damai tanpa memihak salah satu pihak yang berkonflik.
2.Konsiliasi>suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.Negosiasi> suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat
4.Konversi> upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.Ajudikasi> upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Nama FRISCA APRIANISYAH IZZATY
BalasHapusKelas XI MIPA 4
Absen 17
Upaya upaya penyelesaian konflik
1. Mediasi, upaya penyelasian konflik oleh pihak ketiga yg dilakukan secara damai tanpa memihak salah satu pihak yg berkonflik
2. Konsiliasi, suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yg berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yg dipertentangkan
3. Negosiasi, suatu interaksi sosial antara pihak yg terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat
4. Konversi, upaya penyelesaian konflik yg dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dan pihak lain
5. Ajudikasi, upaya menyelesaikan konflik yg dilakukan melalui lembaga pengadilan
Nama : Clarisa Titania Pangestika
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen :08
Jelaskan upaya penyelesaian konflik Mediasi, Konsiliasi, Negoisasu, Konversi, dan Ajudikasi!
Jawaban:
Penyesaian Konflik sebagai berikut:
1. MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketigak, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI :Dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonglik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOISASI : Melakukan tawar-menawar dengan pedagang setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
4. KONVERSI : Dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI : Penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan (Dilakukan Melalui Jalur Hukum.)
Nama : Arfie Prasticia Agitha
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No : 06
1. MEDIASI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK OLEH PIHAK KETIGA,PIHAK KETIGA SIFATNYA TIDAK MEMIHAK SALAH SATU PIHAK YANG BERKONFLIK,TETAPI MENCOBA KEDUA MEMPERTAHANKAN BELAH BERKONFLIK. PIHAK YANG BERKONFLIK
2.KONSILIASI: MENGENDALIKAN DENGAN MENGGUNAKAN LEMBAGA LEMBAGA TERTENTU AGAR PIHAK YANG BERKONFLIK DAPAT DAN MENDAMAIKAN KONFLIK BERDISKUSI MENGENAI PERSOALAN DIPERTENTANGKAN.
3.NEGOSIASI :
KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK MELAKUKAN PEMBICARAAN TAWAR SYARAT DALAM MENAWAR SYARAT BENTUK MENGENAI UNTUK MENGAKHIRI KONFLIK.
4.KONVERSI:
SALAH SATU PIHAK BERSEDIA MENGALAH DAN MAU MENERIMA PENDIRIAN DARI PIHAK LAIN.
5.AJUDIKASI
UPAYA MENYELESAIKAN KONFLIK YANG DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA PENGADILAN/JALUR HUKUM.
NAMA : ZAKY AMMAR AN NAUFAL
BalasHapusNO : 35
KELAS: XI MIPA 1
jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik konveksi,dan ajudikasi!
1.Mediasi suatu cara penyelesaian konflik dengan menggunakan perantara atau pihak ketiga
2.Konsiliasi, suatu penyelesaian masalah yang dilakukan dengan cara melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang sedang berselisih
3.Ajudikasi, penyelesaian suatu konflik dengan melibatkan pihak ketiga
4.Arbitrasi, penyelesaian atau upaya mengatasi suatu konflik dengan cara melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral
Nama : Nadia Laili Cahyaningtyas
BalasHapusNo : 25
Kelas : XI MIPA 3
Upaya Upaya penyelesaian konflik:
1. Mediasi, upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang dilakukan secara damai tanpa memihak salah satu pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi, suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3. Negosiasi, suatu interaksi sosial antara pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat
4. konfersi, upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
5. Ajudikasi, upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan
Nama:Miftha Rosyida Ilmawati
BalasHapusNo:24
Kelas:XI Mipa 3
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,negoisasi,konversi,ajudikasi!
Jawab:
1.Mediasi:upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yg dilakukan secara damai tanpa memihak salah satu pihak yang berkonflik.
2.Konsilasi:suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dpt berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.Negoisasi:suatu interaksi sosial antara pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4.Konfersi:upaya penyelesaian konflik yg dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.Ajudikasi:upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalu lembaga pengadilan.
Nama : Delphina Ayu Zahrawati
BalasHapusNo : 9
Kelas :XI MIPA 3
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, negoisasi,konversi,dan ajudikasi
Jawab:
Penyelesaian konflik
1.mediasi
Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.konsiliasi
Dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.negoisasi:
Melakukan tawar menawar dengan pedagang setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
4.konversi
Dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.ajudikasi
Penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan ( dilakukan melalui jalur hukum).
NAMA :CHEVA GARNIDA
BalasHapusNO :
KELAS : XI MIPA 1
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!
JAWAB:
1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI=Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI=Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.
No: 8
HapusNama:Dahlia Indah Damayanti
BalasHapusNo: 8
Kelas: XI MIPA 4
Jelaskan upaya penyelesaian konflik
Mediasi, kosiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan adjukasi :
1. mediasi, yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersifat netral. dengan kata lain, keputusan berada ditangan pihak-pihak yang berkonflik
2. konsiliasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama
3. negosiasi, yaitu dimana masing-masing pihak yang terlibat konflik saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya
4. konversi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana salah satu piahk menerima pendirian pihak lain sehingga konflik mereda
5. ajudikasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan
Nama : Muhammad Abdul Rosyid
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
No : 25
1. MEDIASI = Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI = Mengendalikan dengan menggunakan tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang lembaga² dan mendamaikan konflik dipertentangkan.
3. NEGOSIASI = Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai mengakhiri konflik.
4. KONVERSI = Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI = Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/jalur hukum.
Nama : Nana Resky Aprilliana
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
No : 23
Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
BalasHapusKonsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama: Angger Luthfian Budi
BalasHapusKelas: XI MIPA 4
Absen: 4
JELASKAN UPAYA PENYESELAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOISASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI
JAWAB:
1). MEDIASI adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2). KONSILIASI merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3). NEGOSIASI merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4). KONVERSI merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5). AJUDIKASI merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan (melalui jalur hukum)
Nama : Diazvika Ayu Yudhistiana
BalasHapusNo : 12
Kelas : XI MIPA 1
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik negosiasi,penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
Jawab :
1. Mediasi : Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi : Merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi : Merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi : Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi : Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Nama: Tri Nur Hayat Tuti
BalasHapusKelas: Xl IPA 1
No.abs: 31
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
1. Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi merupakan kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
Nama:Dinda Fathira Anindita
BalasHapusNo:12
Kelas:XI MIPA 2
jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik negosiasi,penyelesaian konflik konfersi dan ajudikasi!
1. Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus
Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi merupakan kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam. bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi
(Haryanta, 2012), konversi
(conversion) merupakan upaya
penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. 5.Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.
NAMA: Yahya Yulia Putra
BalasHapusKELAS : XI MIPA 3
NO: 32
•JELASKAN UPAYA PENYESELAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOISASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI
JAWAB:
PENYELESAIAN KONFLIK:
1.MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI : dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yg berkonglik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOISASI : melakukan tawar menawar dengan pedagang.setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
4.KONVERSI : dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI : penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan(dilakukan melalui jalur hukum).
nama: della sekar melati
BalasHapusno: 9
kelas: XI mipa 2
jelaskan konflik upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negoisasi, penyelesaian konflik konfersi, dan ajudikasi!
1.mediasi: upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.konsiliasi: dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.negoisasi: melakukan tawar menawar dengan pedagang. setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
4.konversi: dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.ajudikasi: penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan (dilakukan melalui jalur hukum).
Nama : FAROJA MUTIA SARI
BalasHapusNo : 16
Kelas : XI MIPA 1
Jawab :
1. Mediasi : Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi : Merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi : Merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi : Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi : Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Nama: Natassya Laili Fatikha
BalasHapusKelas: XI MIPA 2
No:27
Jawab:
1.mediasi:merupakan suatu penyelesaian suatu konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat
2.konsiliasi,merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentuagar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.Negoisasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat
4.konversi merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
5.ajudikasi adalah upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan
Nama : Tinton Jaya Kurniawan
BalasHapusNo : 35
Kelas : XI IPA 2
1.mediasi:merupakan suatu penyelesaian suatu konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat
2.konsiliasi,merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentuagar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.Negoisasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat
4.konversi merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
5.ajudikasi adalah upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan
Nama :Suryanti Anggraini
BalasHapusNo.absen : 35
Kelas : Xl MIPA 4
1. Meditasi
Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. Konsiliasi
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi
Negoisasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. Konversi
Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut dilakukan melalui jalur hukum
Nama : Mia Oktaviana
BalasHapusKelas: XI IPS 1
No. : 18
1)MEDIASI
•Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2)KONSILIASI
•Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lemabaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3)NEGOSIASI
•Suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk salibg menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4)KONVERSI(CONVERSION)
•Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah san mau menerima pendirian dari pihak lain.
5)AJUDIKASI
•Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga
Nama : Nachwa Dewi Sekar Arij
BalasHapusKelas : XI IPS 1
1)MEDIASI
•>Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2)KONSILIASI
•>Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lemabaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3)NEGOSIASI
•>Suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk salibg menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4)KONVERSI(CONVERSION)
•>Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah san mau menerima pendirian dari pihak lain.
5)AJUDIKASI
•>Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga
Nama : Tania Kartika Bazighoh
BalasHapusKelas: XI IPS 1
No. : 30
Upaya penyelesaian konflik:
1. Mediasi, adalah penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak memberikan keputusan yang mengikat atau menyelesaikan secara damai
2.Konsiliasi, usaha mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3. Negosiasi, interaksi antara pihak yang terlibat konflik dengan melakukan tawar menawar hingga mencapai mufakat
4. Konversi, dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
5. Ajudikasi, penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau melalui jalur hukum
NAMA : NAZAI RHODIATUL ANNISA
BalasHapusKELAS : XI IPS 1
NO : 22
1. Mediasi : upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertahankan kedua belah pihak yang berkonflik
2. Konsolidasi : mengendalikan dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat dan mendamaikan konflik dengan berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3. Negosiasi : kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat syarat untuk mengakhiri konflik.
4. Konversi : salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihaain
5. Ajudikasi : upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau jalur hukum
Nama : Sinta Intan Kusuma
BalasHapusKelas : XI IPA 3
No. Absen : 31
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negoisasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
= 1. Mediasi
Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak yang mencoba dan mempertemukan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik. ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik
2. Konsiliasi
Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negoisasi
Kedua belah pihak berkonflik yang melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4. Konversi
Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi
Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/jalur hukum.
NAMA: Auliya Qaida Hadiningsih
BalasHapusKelas:Xl MIPA 2
No:07
1. MEDIASI merupakan upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2. KONSILIASI merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOISASI merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
4. KONVERSI merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian diri pihak lain.
5. AJUDIKASI merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Nama:alfi sukma ramadhani
BalasHapusNo:3
Kelas: XI MIPA 3
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!
JAWAB:
1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak yang mencoba dan. mempertemukan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI=Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak berkonflik yang melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI =Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.
Nama : ELA TRI OKTARA
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No Absen :14
1. mediasi, yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersifat netral. dengan kata lain, keputusan berada ditangan pihak-pihak yang berkonflik
2. konsiliasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama
3. negosiasi, yaitu dimana masing-masing pihak yang terlibat konflik saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya
4. konversi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana salah satu piahk menerima pendirian pihak lain sehingga konflik mereda
5. ajudikasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan
Nama : Ahmad Nur Mujahid
BalasHapusKelas : XI IPA 3
No Absen:2
1. mediasi, yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersifat netral. dengan kata lain, keputusan berada ditangan pihak-pihak yang berkonflik
2. konsiliasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dengan mempertemukan
ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama 3. negosiasi, yaitu dimana masing-masing pihak yang terlibat konflik. saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya
4. konversi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana salah satu piahk menerima pendirian pihak lain sehingga konflik mereda
5. ajudikasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan
Nama: Dewi dianingsih
BalasHapusKls: xl - IPA 3
No: 11
Konflisasi ( a)
Konflisasi merupakan bentuk pengendalian konflik sosial yang dilakukan oleh lembaga ² tertentu yang dapat memberikan keputusan yang adil
b.arbritasi
Merupakan bentuk pengendalian konflik sosial melalui pihak ketiga dan ke-2 belah pihak yang berkonflik menyetujui nya
C. Mediasi
Merupakan bentuk pengendalian konflik sosial dimana pihak ² yang berkonflik sebagai menunjuk pihak ketiga sebagai mediator
D.adjudiation
Merupakan cara penyelesaian konflik melalui pengadilan yang tetap adil.
BalasHapusNama : Oktavia Dwi Astuti
Kelas: Xl IPS 1
No : 24
1. MEDIASI yaitu upaya penyelesaian
konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat
2.KONSILIASI yaitu upaya penyelesaian konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI yaitu upaya penyelesaian perbedaan agar mencapai kata sepakat.dalam proses ini biasanya dalam bentuk tawar- menawar
4. KONVERSI yaitu upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI yaitu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan
Nama : Muhammad Surya Sejati
BalasHapusKelas:XI IPS 2
NO:18
JAWABAN:
1.MEDIASI yaitu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
2.KONSILIASI yaitu upaya penyelesaian konflik dgn menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yg berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOSIASI yaitu upaya penyelesaian perbedaan agar mencapai kata sepakat.dalam proses ini biasanya dalam bentuk tawar-menawar.
4.KONVERSI yaitu upaya penyelesaian konflik yg dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI yaitu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.
Nama:Nito Yudha Nugraha
BalasHapusNo :23
Kelas:XI ips 1
jelaskan upaya cara penyelesaian konflik mediasi konsiliasi penyelesaian negosiasi konversi dan ajudikasi
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama: Setyo Aji Wibowo
BalasHapusNo: 29
Kls: XI IPS 1
upaya penyelesaian konflik:
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama: syakira luvita sari
BalasHapusNo:29
Kelas:Xl MIPA 01
JELASKAN UPAYA PENYESELAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOISASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI
JAWAB:
PENYELESAIAN KONFLIK:
1.MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI : dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yg berkonglik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOISASI : melakukan tawar menawar dengan pedagang.setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
4.KONVERSI : dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI : penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan(dilakukan melalui jalur hukum).
Nama : Nian Puspita Permatasari
BalasHapusNo : 24
Kelas : XI MIPA 1
Beranda
SMA
Sosiologi
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi konsil...
Rania C
Rania C
16 November 2021 23:12
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
932
2
Jawaban terverifikasi
Bantu jawab pertanyaan ini
F. Riskiyah
F. Riskiyah
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Brawijaya
03 Desember 2021 14:38
Jawaban terverifikasi
Halo Rania, kakak bantu jawab ya!
Jawabannya ialah akomodasi konflik terdiri dari beberapa bentuk, yaitu mediasi sebagai akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum), konsiliasi sebagai akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama, negosiasi sebagai interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif), konversi sebagai akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah, dan ajudikasi sebagai akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan.
Yuk, simak penjelasan berikut!
Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama : Nian Puspita Permatasari
BalasHapusNo : 24
Kelas : XI MIPA 1
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama ardiyana nur mukaromah kelas XI mipa 2 no 06
BalasHapus1. Meditasi Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. 2. Konsiliasi Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan. 3. Negosiasi Negoisasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. 4. Konversi Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pen rian dari pihak lain. 5. Ajudikasi Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut dilakukan melalui jalur hukum
Nama : Isti'ana W
BalasHapusKelas : XI MIPA 4
No : 20
Penyelesaian Konflik :
1. Mediasi : upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi : dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertengtangkan.
3. Negoisasi : Melakukan tawar menawar dengan pedagang setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
4. Konversi : salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. Ajudikasi : penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan
Nama:RAHMA NISAUL KHUSAN
BalasHapusNO:32
KELAS:XI MIPA 2
1.Mediasi, upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.
2.Konsiliasi, salah satu cara untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Konflik sendiri adalah hal yang sudah tidak asing lagi dalam suatu perusahaan. Antara pengusaha, serikat pekerja ataupun keduanya dapat mengalami suatu konflik yang didasari suatu kepentingan.
3.Negosiasi ,suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerja sama dan kompetisi.
4.Konvensi,Merupakan penyelesaian konflik yang dimana salah satu pihak bersedia mengalah.
5.Ajudikasi,merupakan salah satu proses penyelesaian konflik di tengah-tengah masyarakat.
JELASKAN UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOSIASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI.
BalasHapusJAWAB:
PENYELESAIAN KONFLIK:
1. MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI : Dengan menggunakan lembaga - lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI : Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar- menawar mengenai syarat - syarat untuk mengakhiri konflik.
4. KINVERSI : Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI : Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan / jalur hukum.
Nama:Nova Dwi Prasetyo
BalasHapusNo:22
Kelas:XI IPS 2
JELASKAN UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOSIASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI.
JAWAB:
PENYELESAIAN KONFLIK:
1. MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. KONSILIASI : Dengan menggunakan lembaga - lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. NEGOSIASI : Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar- menawar mengenai syarat - syarat untuk mengakhiri konflik.
4. KONVERSI : Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI : Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan / jalur hukum.
Nama: Imelda Rahmawati
BalasHapusKelas :Xl MIPA 2
No :19
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negoisasi, penyelesaian konflik konvensi,dan ajudikasi!
1. Mediasi: upaya penyelesaian konflik pihak ketiga, tetapi tidak meningkat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2. Konsiliasi: merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3. Negosiasi: melakukan tawar-menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat
4. Konversi: merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
5. Ajudikasi: merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum
Nama: Auliya Qaida Hadiningsih
BalasHapusKelas :Xl MIPA 2
No :07
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negoisasi, penyelesaian konflik konvensi,dan ajudikasi!
1. Mediasi: upaya penyelesaian konflik pihak ketiga, tetapi tidak meningkat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2. Konsiliasi: merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3. Negosiasi: melakukan tawar-menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat
4. Konversi: merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
5. Ajudikasi: merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum
Nama:Valentino Dwi Priatama
BalasHapusNo :36
Kelas:XI MIPA 4
PENYELESAIAN KONFLIK:
1.MEDIASI Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI
dengan menggunakan lembaga-lembaga
tertentu agar pihak yg berkonglik
dapat berdiskusi mengenai
persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOISASI : melakukan tawar menawar dengan pedagang.setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya
dicapai kata sepakat.
4.KONVERSI dengan salah satu
pihak bersedia mengalah dan mau
menerima pendirian dari pihak lain. 5.AJUDIKASI: penyelesaian konflik pengadilan (dilakukan melalui jalur hukum).dilakukan melalui lembaga
Nama:Alfi sukma ramadhani
BalasHapusKelas:xmipa3
No:3
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!
JAWAB:
1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2.KONSILIASI=Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI=Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.
Nama:Djil Jian Khusnul Khotimah
BalasHapusKelas:XI MIPA 3
No:13
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!
Jawab:
1.Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
2.Konsiliasi adalah salah satu upaya dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja maupun perselisihan yang dikarenakan pemutusan hubungan kerja dalam suatu perusahan, melalui musyawarah yang dipimpin oleh satu orang atau konsiliator yang netral.Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
3.Negosiasi adalah salah satu cara menyelesaikan konflik atau sengketa dari dua pihak atau lebih. Negosiasi biasa dilakukan dalam kegiatan berunding atau berdiskusi demi tercapainya kesepakatan. Dalam kegiatan negosiasi terdapat unsur-unsur yang harus terpenuhi.
4.konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.Adjudikasi adalah salah satu cara penyelesaian masalah antara dua belah pihak yang bertikai dengan adanya orang ketiga sebagai mediator.
NAMA:MUHAMMAD KAFAABILLAH
BalasHapusKELAS:XI IPS1
NO:19
1. Mediasi : upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertahankan kedua belah pihak yang berkonflik
2. Konsolidasi : mengendalikan dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat dan mendamaikan konflik dengan berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3. Negosiasi : kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat syarat untuk mengakhiri konflik.
4. Konversi : salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihaain
5. Ajudikasi : upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau jalur hukum
Nama : Asy Syfa Zahra Sausa
BalasHapusKelas: XI Ips1
No : 8
1. Mediasi: upaya penyelesaian konflik pihak ketiga, tetapi tidak meningkat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan. mendamaikan
kedua belah pihak yang berkonflik 2. Konsiliasi: merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat
3. Negosiasi: melakukan tawar-menawar dengan pedagang. Setelah melalui
4. Konversi: merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan menerima pendirian dari pihak lain mau
5. Ajudikasi: merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum
Nama : Erlina Supartini
BalasHapusNo : 15
Kelas : XI IPA 3
Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama : Adisti Citra Rahmawati
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No.absn : 1
Upaya penyelesaian konflik:
1.Mediasi upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang dilakukan secara damai tanpa memihak salah satu pihak yang berkonflik.
usaha
untuk
mengendalikan konflik dengan
menggunakan lembaga lembaga
2.Konsiliasi suatu tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3.Negosiasi> suatu interaksi sosial
antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat
4.Konversi> upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima rian dari pihak lain.
5.Ajudikasi> upaya menyelesaikan
konflik yang lembaga pengadilan.
dilakukan
Nama : nia asturi a
BalasHapusNo : 26
Kelas : xi mipa 4
-jawab-
1.1. Mediasi, upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yg dilakukam secara damai tanpa memihak salah satu pihak yg berkonflik
2. Konsiliasi, suatu usaha untuk mengendalikan konflik dgn menggunakan lembaga" tertentu agar pihak yg berkonflik dpt berdiskusi mengenai persoalan yg dipertentangkan
3. Negosiasi, suatu interaksi sosial antara pihak yg terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat
4. Konversi, upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dan pihak lain
5. Ajudikasi, upaya menyelesaikan konflik yg dilakukam melalui lembaga pengadilan
Nama:Devi aulia mutiara nabila
BalasHapuskls: 11 ipa 3
no.10
Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama. : EILITA YUYUN TRI CAHYANI
BalasHapusKelas. : XI MIPA 2
No. : 13
1.MEDIASI
Upaya penyelesaian konflik oleh pihak
ke tiga, pihak ketiga sifatnya tidak
memihak salah satu pihak yang berkonflik,tetapi mencoba mempertahankan dan mendamaikan
kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILIASI
Mengendalikan konflik dengan
menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOSIASI
Kedua belah pihak yang berkonflik tawar menawar mengenai syarat-syarat
melakukan pembicaraan dalam bentuk
untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
5.AJUDIKASI
Penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau jalur
hukum
Nama : Annisah Fitriyana
BalasHapusKelas: XI MIPA 2
Absen: 5
Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut:
Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk
akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas batas wilayah Thailand dan Kamboja. Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian. pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk
akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.
Nama : Chesa Amanda Setya Putri
BalasHapusNo : 09
Kelas : XI IPS 2
jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi,penyelesaian negosiasi, konvenrsi, ajudikasi.
Jawaban :
1. MEDIASI : UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK OLEH PIHAK KETIGA,PIHAK KETIGA SIFATNYA TIDAK MEMIHAK SALAH SATU PIHAK YANG BERKONFLIK,TETAPI MENCOBA MEMPERTAHANKAN KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK.
2.KONSILIASI : MENGENDALIKAN DENGAN MENGGUNAKAN LEMBAGA LEMBAGA TERTENTU AGAR PIHAK YANG BERKONFLIK DAPAT DAN MENDAMAIKAN KONFLIK BERDISKUSI MENGENAI PERSOALAN YANG DIPERTENTANGKAN.
3.NEGOSIASI : KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK MELAKUKAN PEMBICARAAN DALAM BENTUK TAWAR MENAWAR MENGENAI SYARAT SYARAT UNTUK MENGAKHIRI KONFLIK.
4.KONVERSI : SALAH SATU PIHAK BERSEDIA MENGALAH DAN MAU MENERIMA PENDIRIAN DARI PIHAK LAIN.
5.AJUDIKASI : UPAYA MENYELESAIKAN KONFLIK YANG DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA PENGADILAN/JALUR HUKUM.
Nama:Else Duwi Lestari
BalasHapusNo:13
Kls:XI MIPA1
PENYELESAIAN KONFLIK: 1.MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan tidak memihak dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik. 2.KONSILIASI dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yg berkonglik dapat persoalan yang dipertentangkan. berdiskusi mengenai 3.NEGOISASI : melakukan tawar menawar dengan pedagang.setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat. 4.KONVERSI : dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. 5.AJUDIKASI : penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan(dilakukan melalui jalur hukum). Balas
Nama : Naufal Abiyyin
BalasHapusNo : 21
Kelas : XI IPS 1
1.MEDIASI-Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik.tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik. 2.KONSILIASI-Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3NEGOSIASI-Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawarmenawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik. 4KONVERSIzSalah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5.AJUDIKASI-Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.
Nama : Ennou Happy Finiarie
BalasHapusKelas: XI MIPA 2
Absen: 14
jelaskan mengapa gotong
royong faktor
dikatakan sebagai salah satu
pendorong terciptanya integrasi!
Gotong royong dikatakan sebagai salah satu faktor pendorong terciptanya integrasi karena kegiatan gotong royong tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa mengharapkan imbalan. Budaya gotong royong yang berkembang di masyarakat didasari oleh rasa solidaritas kelangsungan hidup masyarakat di lingkungan sekitar dan tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup masyarakat di lingkungan sekitar
Nama : SIFA ARYUNIA PUTRI
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
No : 33
1.MEDIASI
Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ke tiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik ,tetapi mencoba mempertahankan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
2.KONSILIASI
Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
3.NEGOSIASI
Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
4.KONVERSI
Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
5.AJUDIKASI
Penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau jalur hukum
NAMA : SITA RAHMAWATI
BalasHapusKELAS : XI MIPA 4
NO. : 34
UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK
1) mediasi
upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang dilakukan secara damai tanpa memihak salah satu pihak.
2. konsiliasi
merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat dan mendamaikan konflik berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. negosiasi
kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat syarat untuk mengakhiri konflik.
4. konversi
salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. ajudikasi
upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan / jalur hukum.
Nama : Julia Wirasty Cesaria
BalasHapusNo : 20
Kelas : XI IPS 1
1. MEDIASI = Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak. yang berkonflik.
2.KONSILIASI = Mengendalikan dengan menggunakan tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang lembaga² dan mendamaikan konflik dipertentangkan.
3. NEGOSIASI = Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai mengakhiri konflik.
4. KONVERSI = Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
5. AJUDIKASI = Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/jalur hukum.
NAMA : APRILIA ERNAWATI
BalasHapusNO : 3
KELAS : XI IPS 3
Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
-mediasi
cara penyelesaian konflik yang melibatkan bantuan pihak ketiga (bersifat netral) sebagai penengah (kasih anjuran).
-Konsiliasi
bentuk penyelesaian konflik dengan adanya upaya mempertemukan pihak yang berkonflik.
-Negosiasi
dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan di antara dua belah pihak.
-Konvensi
upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
-Ajudikasi
metode penyelesaian konflik yang bisa digunakan pihak-pihak yang bersengketa ketika tidak ada alternatif lain.