Konflik Sosial - Resolusi dan Upaya Penyelesaiannya

Tahukah kalian, apa yang dimaksud dengan resolusi konflik? Bagaimana perannya untuk mengantisipasi konflik? Ayo, baca ulasan materinya supaya kalian paham ya. 
 

RESOLUSI KONFLIK

Resolusi konflik atau dalam bahasa inggris disebut conflict resolution memiliki pengertian yang berbeda-beda. Sedangkan Weitzman dalam Morton and Coleman, mendefinisikan resolusi konflik sebagai sebuah tindakan pemecahan masalah bersama (solve a problem together). Resolusi konflik juga dapat diartikan sebagai usaha untuk menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru.

Resolusi konflik adalah suatu cara individu atau kelompok untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain atau kelompok lain secara sukarela. Resolusi konflik juga menyarankan penggunaan cara-cara yang lebih demokratis dan kontruktif untuk menyelesaikan konflik dengan memberikan kesempatan kepada pihakpihak yang berkonflik untuk memecahkan masalah mereka oleh diri mereka sendiri atau dengan melibatkan pihak ketiga yang bijak, netral, dan adil untuk membantu pihakpihak yang berkonflik guna menyelesaikan masalahnya.

Nah…selain resolusi konflik tersebut, ada berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi konflik di masyarakat. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi konflik sosial di masyarakat? Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi konflik sosial di masyarakat?  Ayo, baca ulasan materinya supaya kalian paham ya.

Berikut beberapa pengertian resolusi konflik yang dikemukakan oleh para ahli.

Levine
Menurut Levine, resolusi konflik adalah Tindakan mengurai suatu permasalahan, pemecahan; atau penghapusan permasalahan.

Weitzeman & Weitzeman
Resolusi konflik sebagai sebuah Tindakan pemecahan masalah Bersama (solve a problem together).

Fisher
Resolusi konflik adalah usaha menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru.

Mindes
Resolusi konflik merupakan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan dengan yang lainnya, serta aspek penting dalam pembangunan sosial dan moral yang memerlukan keterampilan dan penilaian untuk bernegosiasi, kompromi, serta mengembangkan rasa keadilan.  
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa resolusi konflik suatu cara individu untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan perdamaian di antara pihak yang berkonflik.

Ada berbagai macam kemampuan yang sangat penting dalam menumbuhkan inisiatif resolusi konflik di antaranya sebagai berikut:

1. Kemampuan Orientasi
Kemampuan orientasi dalam resolusi konflik dapat meliputi pemahaman individu tentang konflik dan sikap yang menunjukkan anti kekerasan, kejujuran, keadilan, toleransi, dan harga diri.

2. Kemampuan Persepsi
Kemampuan persepsi merupakan suatu kemampuan seseorang untuk dapat memahami bahwa setiap individu berbeda, mampu melihat situasi seperti orang lain melihatnya (rasa empati), dan tidak menilai orang lain secara sepihak.

3. Kemampuan Emosi. Kemampuan emosi dalam resolusi konflik mencakup kemampuan untuk mengolah berbagai macam emosi, termasu di dalamnya rasa marah, takut, frustasi, dan emosi negatife lainnya.

4. Kemampuan Komunikasi
Kemampuan komunikasi dalam resolusi konflik meliputi kemampuan mendengar orang lain, memahami lawan bicara, berbicara dngan bahasa yang mudah dipahami, serta meresume atau Menyusun ulang pernyataan yang bermuatan emosional ke dalam pernyataan yang netral atau kurang emosional.

5. Kemampuan Berpikir Kritis
Kemampuan berpikir kritis dalam resolusi konflik, yaitu suatu kemampuan untuk memprediksi dan menganalisis situasi konflik yang sedang dialami.

6. Kemampuan Berpikir Kreatif
Kemampuan berpikir kreatif dalam resolusi konflik meliputi kemampuan memahami masalah untuk memecahkan masalah dengan berbagai macam alternatif jalan keluar.

UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL

Konflik dapat muncul akibat cara pandang diantara pihak-pihak yang berkonflik., sehingga dengan adanya resolusi konflik diharapkan dapat mengurangi atau menghindari terjadinya konflik. Kondisi seperti ini dapat menciptakan perdamaian di antara anggota masyarakat. Berbagai upaya dalam menyelesaikan konflik yaitu:

1. Mediasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.

Tugas utama pihak ketiga adalah menyelesaikan konflik secara damai. Pihak ketiga hanya sebagai penasihat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan-keputusan terhadap penyelesaian konflik. Sekalipun nasihat-nasihat piha ketiga tersebut tidak mengikat pihak-pihak yang terlibat konflik, tetapi mediasi terkadang menghasilkan penyelesaian yang cukup efektif. Hal ini karena mediasi dapat mengurangi Tindakan irasional yang mungkin timbul dalam sebuah konflik. Sebagai contohnya, AMM (Aceh Monitoring Mission) yang mendamaikan antara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan Indonesia.

2. Konsiliasi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan. Sebagai contohnya, di suatu perusahaan ada pertikaian antara buruh dan pengusaha. Kemudian, Departemen Tenaga Kerja mempertemukan pihak buruh dan pengusaha untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, sehingga tercapai suatu kesepakatan damai.

3. Negosiasi
Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi. Dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat, juga dapat dilakukan melalui proses negosiasi. Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.

4. Arbitrasi
Arbitrasi merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah pihak atau badan berwenang. Apabila tidak dapat menentukan pihak ketiga, maka pemerintah akan menunjuk pengadilan sebagai pihak ketiga.

5. Stalemate
Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contohnya, adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang Dingin (1947–1991) atau ketegangan antara Korea Utara dan Korea Selatan di bidang nuklir.

6. Konversi
Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. Sebagai contohnya, dalam rapat OSIS terjadi perdebatan antara ketua dengan wakil ketua OSIS. Ketua OSIS mengalah dan menerima pendapat wakil ketua OSIS karena pendapat wakil ketua OSIS dianggap lebih dapat membantu untuk kemajuan organisasi tersebut.

7. Ajudikasi
Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur huku. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.
   

RANGKUMAN 

Resolusi konflik atau dalam bahasa inggris disebut conflict resolution memiliki pengertian yang berbeda-beda. Resolusi konflik adalah suatu cara individu atau kelompok untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain atau kelompok lain secara sukarela.

Pengertian resolusi konflik yang dikemukakan oleh para ahli antara lain: 
1. Levine, resolusi konflik adalah Tindakan mengurai suatu permasalahan; pemecahan; atau penghapusan permasalahan. 
2. Weitzeman & Weitzeman, Resolusi konflik sebagai sebuah Tindakan pemecahan masalah Bersama (solve a problem together). 
3. Fisher, Resolusi konflik adalah usaha menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru. 
4. Mindes, resolusi konflik merupakan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan dengan yang lainnya, serta aspek penting dalam pembangunan sosial dan moral yang memerlukan keterampilan dan penilaian untuk bernegosiasi, kompromi, serta mengembangkan rasa keadilan.

Ada berbagai macam kemampuan yang sangat penting dalam menumbuhkan inisiatif resolusi konflik di antaranya sebagai berikut: 
1. Kemampuan Orientasi. Kemampuan orientasi dalam resolusi konflik dapat meliputi pemahaman individu tentang konflik dan sikap yang menunjukkan anti kekerasan, kejujuran, keadilan, toleransi, dan harga diri. 
2. Kemampuan Persepsi. Kemampuan persepsi merupakan suatu kemampuan seseorang untuk dapat memahami bahwa setiap individu berbeda, mampu melihat situasi seperti orang lain melihatnya (rasa empati), dan tidak menilai orang lain secara sepihak. 
3. Kemampuan Emosi. Kemampuan emosi dalam resolusi konflik mencakup kemampuan untuk mengolah berbagai macam emosi, termasu di dalamnya rasa marah, takut, frustasi, dan emosi negatif lainnya.  
4. Kemampuan Komunikasi. Kemampuan komunikasi dalam resolusi konflik meliputi kemampuan mendengar orang lain, memahami lawan bicara, berbicara dngan bahasa yang mudah dipahami, serta meresume atau Menyusun ulang pernyataan yang bermuatan emosional ke dalam pernyataan yang netral atau kurang emosional. 
5. Kemampuan Berpikir Kritis, adalah kemampuan berpikir kritis dalam resolusi konflik, yaitu suatu kemampuan untuk memprediksi dan menganalisis situasi konflik yang sedang dialami. 
6. Kemampuan Berpikir Kreatif, Kemampuan berpikir kreatif dalam resolusi konflik meliputi kemampuan memahami masalah untuk memecahkan masalah dengan berbagai macam alternatif jalan keluar.

Berbagai upaya dalam menyelesaikan konflik adalah sebagai berikut: 
1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi. 
4. Arbitrasi. Arbitrasi merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah pihak atau badan berwenang. Apabila tidak dapat menentukan pihak ketiga, maka pemerintah akan menunjuk pengadilan sebagai pihak ketiga.  
5. Stalemate. Apabila kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur.  
6. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.  
7. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.

Referensi: Irin Veronica Sepang, S. Pd., M. Pd. 2020. Modul Pembelajaran SMA Sosiologi. Jakarta: Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN.

Konflik Sosial - Resolusi dan Upaya Penyelesaiannya Konflik Sosial - Resolusi dan Upaya Penyelesaiannya Reviewed by MGMP SOSIOLOGI on Februari 09, 2022 Rating: 5

94 komentar:

  1. NAMA: RIRIN RANA BILA
    KELAS : XI MIPA 3
    NO: 30

    •JELASKAN UPAYA PENYESELAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOISASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI
    JAWAB:

    PENYELESAIAN KONFLIK:
    1.MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2.KONSILIASI : dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yg berkonglik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3.NEGOISASI : melakukan tawar menawar dengan pedagang.setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
    4.KONVERSI : dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.AJUDIKASI : penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan(dilakukan melalui jalur hukum).

    BalasHapus
  2. NAMA : KHOIRUN NISA IZZATI
    NO : 20
    KELAS : XI MIPA 1

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!
    JAWAB:
    1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2.KONSILIASI=Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
    4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.AJUDIKASI=Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.

    BalasHapus
  3. Nama: Desi Fitriayani
    No:10
    Kls: XI Mipa 1

    1. Mediasi= merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.

    2. Konsiliasi= merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3.Negosiasi= melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya di capai kata sepakat.

    6. Konversi= merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    7. Ajudikasi= merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.

    BalasHapus
  4. NAMA : TIARA SETIANI
    NO. : 30
    KELAS: XI MIPA 1


    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!

    Jawab :

    1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3. Negosiasi merupakan kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
    4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.

    BalasHapus
  5. nama:Kiara mawar saron
    kelas: XI IPS 1
    NO ABSEN:17

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian negosiasi, konversi,dan ajudikasi!
    JAWAB:
    1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik.

    2.KONSILIASI=Mengendalikan dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat dan mendamaikan konflik berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat- syarat untuk mengakhiri konflik.

    4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5.AJUDIKASI=Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.

    BalasHapus
  6. NAMA : AVRILIA BETRIK AGMAONA (09)
    KELAS: XI IPS 1

    jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi,penyelesaian negosiasi, konvenrsi, ajudikasi.

    Jawaban :
    1. MEDIASI : UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK OLEH PIHAK KETIGA,PIHAK KETIGA SIFATNYA TIDAK MEMIHAK SALAH SATU PIHAK YANG BERKONFLIK,TETAPI MENCOBA MEMPERTAHANKAN KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK.

    2.KONSILIASI : MENGENDALIKAN DENGAN MENGGUNAKAN LEMBAGA LEMBAGA TERTENTU AGAR PIHAK YANG BERKONFLIK DAPAT DAN MENDAMAIKAN KONFLIK BERDISKUSI MENGENAI PERSOALAN YANG DIPERTENTANGKAN.

    3.NEGOSIASI : KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK MELAKUKAN PEMBICARAAN DALAM BENTUK TAWAR MENAWAR MENGENAI SYARAT SYARAT UNTUK MENGAKHIRI KONFLIK.

    4.KONVERSI : SALAH SATU PIHAK BERSEDIA MENGALAH DAN MAU MENERIMA PENDIRIAN DARI PIHAK LAIN.

    5.AJUDIKASI : UPAYA MENYELESAIKAN KONFLIK YANG DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA PENGADILAN/JALUR HUKUM.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Afnan Fauzani Ilham Firmansyah
      Kelas : XI IPS 1
      No Absen : 3

      1. mediasi, yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersifat netral. dengan kata lain, keputusan berada ditangan pihak-pihak yang berkonflik
      2. konsiliasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama
      3. negosiasi, yaitu dimana masing-masing pihak yang terlibat konflik saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya
      4. konversi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana salah satu piahk menerima pendirian pihak lain sehingga konflik mereda
      5. ajudikasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan

      Hapus
  7. Nama:Lisa Eka Rahmawati
    No :23
    Kelas: XI MIPA 3

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!

    JAWAB:

    1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak yang mencoba dan. mempertemukan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik.

    2.KONSILIASI=Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak berkonflik yang melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.

    4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5.AJUDIKASI =Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.

    BalasHapus
  8. ALFARIZI DIMAS SAPUTRA22 Februari 2022 pukul 09.22

    Nama :ALFARIZI DIMAS SAPUTRA
    Kelas:XI IPS 1
    No :04


    1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2.KONSILIASI=Mengendalikan dengan menggunakan tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang lembaga-lembaga dan mendamaikan konflik dipertentangkan.
    3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai mengakhiri konflik. syarat- syarat untuk
    4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah pendirian dari pihak lain. dan mau menerima
    5.AJUDIKASI=Upaya konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.

    BalasHapus
  9. Nama : Faraneta Tarlena vera
    No : 14
    Kelas : XI IPS 1

    jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi,penyelesaian negosiasi, konvenrsi, ajudikasi.

    Jawaban :
    1. MEDIASI : UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK OLEH PIHAK KETIGA,PIHAK KETIGA SIFATNYA TIDAK MEMIHAK SALAH SATU PIHAK YANG BERKONFLIK,TETAPI MENCOBA MEMPERTAHANKAN KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK.

    2.KONSILIASI : MENGENDALIKAN DENGAN MENGGUNAKAN LEMBAGA LEMBAGA TERTENTU AGAR PIHAK YANG BERKONFLIK DAPAT DAN MENDAMAIKAN KONFLIK BERDISKUSI MENGENAI PERSOALAN YANG DIPERTENTANGKAN.

    3.NEGOSIASI : KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK MELAKUKAN PEMBICARAAN DALAM BENTUK TAWAR MENAWAR MENGENAI SYARAT SYARAT UNTUK MENGAKHIRI KONFLIK.

    4.KONVERSI : SALAH SATU PIHAK BERSEDIA MENGALAH DAN MAU MENERIMA PENDIRIAN DARI PIHAK LAIN.

    5.AJUDIKASI : UPAYA MENYELESAIKAN KONFLIK YANG DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA PENGADILAN/JALUR HUKUM.

    BalasHapus
  10. NAMA : ARNITA FITRIYANTI
    KELAS : XI IPS 1
    NO. ABSEN : 7

    1)MEDIASI
    •>Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.

    2)KONSILIASI
    •>Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lemabaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3)NEGOSIASI
    •>Suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk salibg menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.

    4)KONVERSI(CONVERSION)
    •>Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah san mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5)AJUDIKASI
    •>Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.


    BalasHapus
  11. Nama:fiya Sri lestari
    Kelas: XI Ips1
    No:15
    1.Mediasi: merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.

    2. Konsiliasi= merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat dirdiskusi mengenai dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertangkan.

    3.negosiasi= kedua belah pihak berkonflik yang melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik .
    4.konversi= satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5.ajudikasi: upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum

    BalasHapus
  12. Nama:Rifdah rosyiidah hafizhah
    Kelas:Xl IPS 1
    No absen:26
    JAWABAN!
    1.konflik mediasi=upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik.
    2.konsiliasi=mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga" tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yg di pertentangan.
    3.negosiasi=kedua belah pihak yg berkonflik melakukan pembicaraan dalan bentuk tawar menawar mengenai syarat"untuk mengakhiri konflik.
    4.konversi=salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.ajudikasi=upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/jalur hukum

    BalasHapus
  13. Nama : Adhe Arifin
    Kelas : XI MIPA 2
    No. : 01


    1.MEDIASI
    Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ke tiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik ,tetapi mencoba mempertahankan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik

    2.KONSILIASI
    Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan

    3.NEGOSIASI
    Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik

    4.KONVERSI
    Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain

    5.AJUDIKASI
    Penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau jalur hukum

    BalasHapus
  14. NAMA: EVA MIFTAKHUL JANNAH
    Kelas:Xl ips 1
    No:13

    1. MEDIASI merupakan upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
    2. KONSILIASI merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3. NEGOISASI merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
    4. KONVERSI merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian diri pihak lain.
    5. AJUDIKASI merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.

    BalasHapus
  15. NAMA : EDI NUGROHO
    NO : 13
    KELAS: XI MIPA I

    Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :

    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
    Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  16. Nama : Candra Dwi Cahyono
    Kelas : XI IPS 1
    Absen : 10

    1. Mediasi : upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertahankan kedua belah pihak yang berkonflik
    2. Konsolidasi : mengendalikan dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat dan mendamaikan konflik dengan berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
    3. Negosiasi : kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat syarat untuk mengakhiri konflik.
    4. Konversi : salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihaain
    5. Ajudikasi : upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau jalur hukum

    BalasHapus
  17. Nama : Annisah Fitriyana
    Kelas : XI MIPA 2
    Absen : 5

    Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :

    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    liasi (conciliation), yaitu bentuk

    akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas batas wilayah Thailand dan Kamboja. Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk

    akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  18. Nama : Gema Kumala
    Kelas. : XI MIPA 2
    No :18

    Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :

    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    liasi (conciliation), yaitu bentuk

    akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas batas wilayah Thailand dan Kamboja. Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk

    akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  19. Nama: Aldo Febriyan
    Kls :XI MIPA 2
    NO: 03


    Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :

    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    liasi (conciliation), yaitu bentuk

    akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas batas wilayah Thailand dan Kamboja. Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk

    akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  20. Nama. : Roficho Tullailiyah
    Kelas. : XI IPS 1
    No absen : 27

    •JELASKAN UPAYA PENYESELAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOISASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI

    JAWAB:

    PENYELESAIAN KONFLIK:
    1.MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2.KONSILIASI : dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yg berkonglik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3.NEGOISASI : melakukan tawar menawar dengan pedagang.setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
    4.KONVERSI : dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.AJUDIKASI : penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan(dilakukan melalui jalur hukum).

    BalasHapus
  21. Aisyah alfiaturrohmah (2) XI MIA 423 Februari 2022 pukul 19.40

    Nama : Aisyah alfiaturrohmah
    Kelas: XI MIPA 4
    No. :2

    upaya penyelesaian konflik:
    1. mediasi, yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersifat netral. dengan kata lain, keputusan berada ditangan pihak-pihak yang berkonflik
    2. konsiliasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama
    3. negosiasi, yaitu dimana masing-masing pihak yang terlibat konflik saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya
    4. konversi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana salah satu piahk menerima pendirian pihak lain sehingga konflik mereda
    5. ajudikasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan

    BalasHapus
  22. Nama:Alvi nur hidayah
    No:3
    Kelas:XI mipa 4

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi , penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
    Jawab:
    Upaya penyelesaian konflik:
    1.MEDIASI, yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersifat netral dengan kata lain keputusan berada di tangan pihak-pihak yang berkonflik.
    2.KONSILASI,yaitu bentuk penyelesaian konflik dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama
    3.NEGOSIASI yaitu dimana masing-masing pihak yang terlibat konflik saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya
    4.KONVERSI,yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana salah satu pihak menerima pendirian pihak lain sehingga konflik mereda.
    5.AJUDIKASI,yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan.

    BalasHapus
  23. Nama:Afifah Rahmawati
    Kelas: XI MIPA 4
    No: 1

    Upaya penyelesaian konflik :
    -Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.
    -Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
    Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.
    -Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.
    -Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.
    -Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  24. Nama:Shela Putri Nabila
    Kelas:XI MIPA 1
    No:27


    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!

    1. Mediasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi (mediation) merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi(Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3. Negosiasi. Pernahkah kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi.
    4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5. Ajudikasi. Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang diselesaikan melalui pengadilan.


    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
    Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  25. Dewi Sayekti Sutrisni25 Februari 2022 pukul 16.46

    Nama : Dewi Sayekti Sutrisni
    No.absen : 11
    Kelas : X1 MIPA 2


    1. Meditasi
    Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.

    2. Konsiliasi
    Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3. Negosiasi
    Negoisasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.

    4. Konversi
    Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5. Ajudikasi
    Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut dilakukan melalui jalur hukum

    BalasHapus
  26. Nama :Andika Tama
    No : 04
    Kelas : X1 M1PA 3

    1. Meditasi
    Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.

    2. Konsiliasi
    Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3. Negosiasi
    Negoisasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.

    4. Konversi
    Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5. Ajudikasi
    Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut dilakukan melalui jalur hukum

    BalasHapus
  27. Upaya penyelesaian konflik:

    1.Mediasi> upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang dilakukan secara damai tanpa memihak salah satu pihak yang berkonflik.

    2.Konsiliasi>suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3.Negosiasi> suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat

    4.Konversi> upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5.Ajudikasi> upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.

    BalasHapus
  28. Nama FRISCA APRIANISYAH IZZATY
    Kelas XI MIPA 4
    Absen 17

    Upaya upaya penyelesaian konflik
    1. Mediasi, upaya penyelasian konflik oleh pihak ketiga yg dilakukan secara damai tanpa memihak salah satu pihak yg berkonflik

    2. Konsiliasi, suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yg berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yg dipertentangkan

    3. Negosiasi, suatu interaksi sosial antara pihak yg terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat

    4. Konversi, upaya penyelesaian konflik yg dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dan pihak lain

    5. Ajudikasi, upaya menyelesaikan konflik yg dilakukan melalui lembaga pengadilan

    BalasHapus
  29. Nama : Clarisa Titania Pangestika
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen :08

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik Mediasi, Konsiliasi, Negoisasu, Konversi, dan Ajudikasi!
    Jawaban:

    Penyesaian Konflik sebagai berikut:
    1. MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketigak, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.

    2. KONSILIASI :Dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonglik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3. NEGOISASI : Melakukan tawar-menawar dengan pedagang setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.

    4. KONVERSI : Dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5. AJUDIKASI : Penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan (Dilakukan Melalui Jalur Hukum.)

    BalasHapus
  30. Nama : Arfie Prasticia Agitha
    Kelas : XI MIPA 3
    No : 06

    1. MEDIASI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK OLEH PIHAK KETIGA,PIHAK KETIGA SIFATNYA TIDAK MEMIHAK SALAH SATU PIHAK YANG BERKONFLIK,TETAPI MENCOBA KEDUA MEMPERTAHANKAN BELAH BERKONFLIK. PIHAK YANG BERKONFLIK
    2.KONSILIASI: MENGENDALIKAN DENGAN MENGGUNAKAN LEMBAGA LEMBAGA TERTENTU AGAR PIHAK YANG BERKONFLIK DAPAT DAN MENDAMAIKAN KONFLIK BERDISKUSI MENGENAI PERSOALAN DIPERTENTANGKAN.
    3.NEGOSIASI :
    KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK MELAKUKAN PEMBICARAAN TAWAR SYARAT DALAM MENAWAR SYARAT BENTUK MENGENAI UNTUK MENGAKHIRI KONFLIK.
    4.KONVERSI:
    SALAH SATU PIHAK BERSEDIA MENGALAH DAN MAU MENERIMA PENDIRIAN DARI PIHAK LAIN.
    5.AJUDIKASI
    UPAYA MENYELESAIKAN KONFLIK YANG DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA PENGADILAN/JALUR HUKUM.

    BalasHapus
  31. NAMA : ZAKY AMMAR AN NAUFAL
    NO : 35
    KELAS: XI MIPA 1

    jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik konveksi,dan ajudikasi!

    1.Mediasi suatu cara penyelesaian konflik dengan menggunakan perantara atau pihak ketiga
    2.Konsiliasi, suatu penyelesaian masalah yang dilakukan dengan cara melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang sedang berselisih
    3.Ajudikasi, penyelesaian suatu konflik dengan melibatkan pihak ketiga
    4.Arbitrasi, penyelesaian atau upaya mengatasi suatu konflik dengan cara melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral

    BalasHapus
  32. Nama : Nadia Laili Cahyaningtyas
    No : 25
    Kelas : XI MIPA 3

    Upaya Upaya penyelesaian konflik:
    1. Mediasi, upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang dilakukan secara damai tanpa memihak salah satu pihak yang berkonflik.

    2. Konsiliasi, suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan

    3. Negosiasi, suatu interaksi sosial antara pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat

    4. konfersi, upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain

    5. Ajudikasi, upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan

    BalasHapus
  33. Nama:Miftha Rosyida Ilmawati
    No:24
    Kelas:XI Mipa 3

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,negoisasi,konversi,ajudikasi!

    Jawab:
    1.Mediasi:upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yg dilakukan secara damai tanpa memihak salah satu pihak yang berkonflik.
    2.Konsilasi:suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dpt berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3.Negoisasi:suatu interaksi sosial antara pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
    4.Konfersi:upaya penyelesaian konflik yg dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.Ajudikasi:upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalu lembaga pengadilan.

    BalasHapus
  34. Nama : Delphina Ayu Zahrawati
    No : 9
    Kelas :XI MIPA 3

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, negoisasi,konversi,dan ajudikasi

    Jawab:

    Penyelesaian konflik
    1.mediasi
    Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.

    2.konsiliasi
    Dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3.negoisasi:
    Melakukan tawar menawar dengan pedagang setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.

    4.konversi
    Dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5.ajudikasi
    Penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan ( dilakukan melalui jalur hukum).

    BalasHapus
  35. NAMA :CHEVA GARNIDA
    NO :
    KELAS : XI MIPA 1
    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!
    JAWAB:
    1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2.KONSILIASI=Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
    4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.AJUDIKASI=Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.

    BalasHapus
  36. Nama:Dahlia Indah Damayanti
    No: 8
    Kelas: XI MIPA 4

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik
    Mediasi, kosiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan adjukasi :

    1. mediasi, yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersifat netral. dengan kata lain, keputusan berada ditangan pihak-pihak yang berkonflik
    2. konsiliasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama
    3. negosiasi, yaitu dimana masing-masing pihak yang terlibat konflik saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya
    4. konversi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana salah satu piahk menerima pendirian pihak lain sehingga konflik mereda
    5. ajudikasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan

    BalasHapus
  37. Muhammad Abdul Rosyid28 Februari 2022 pukul 08.29

    Nama : Muhammad Abdul Rosyid
    Kelas : XI MIPA 2
    No : 25


    1. MEDIASI = Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik.

    2.KONSILIASI = Mengendalikan dengan menggunakan tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang lembaga² dan mendamaikan konflik dipertentangkan.

    3. NEGOSIASI = Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai mengakhiri konflik.

    4. KONVERSI = Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5. AJUDIKASI = Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/jalur hukum.

    BalasHapus
  38. Nama : Nana Resky Aprilliana
    Kelas : XI MIPA 1
    No : 23



    Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :

    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
    Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang

    BalasHapus
  39. Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
    Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  40. Nama: Angger Luthfian Budi
    Kelas: XI MIPA 4
    Absen: 4

    JELASKAN UPAYA PENYESELAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOISASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI
    JAWAB:

    1). MEDIASI adalah upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.

    2). KONSILIASI merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3). NEGOSIASI merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.

    4). KONVERSI merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5). AJUDIKASI merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan (melalui jalur hukum)

    BalasHapus
  41. Nama : Diazvika Ayu Yudhistiana
    No : 12
    Kelas : XI MIPA 1

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik negosiasi,penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!

    Jawab :

    1. Mediasi : Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
    2. Konsiliasi : Merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3. Negosiasi : Merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
    4. Konversi : Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5. Ajudikasi : Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.

    BalasHapus
  42. Nama: Tri Nur Hayat Tuti
    Kelas: Xl IPA 1
    No.abs: 31

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!

    1. Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2. Konsiliasi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3. Negosiasi merupakan kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
    4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.

    BalasHapus
  43. Nama:Dinda Fathira Anindita
    No:12
    Kelas:XI MIPA 2

    jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik negosiasi,penyelesaian konflik konfersi dan ajudikasi!

    1. Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.

    2. Konsiliasi. Dalam Kamus

    Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3. Negosiasi merupakan kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam. bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.

    4. Konversi. Dalam Kamus Sosiologi

    (Haryanta, 2012), konversi

    (conversion) merupakan upaya

    penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. 5.Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum.

    BalasHapus
  44. NAMA: Yahya Yulia Putra
    KELAS : XI MIPA 3
    NO: 32

    •JELASKAN UPAYA PENYESELAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOISASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI
    JAWAB:

    PENYELESAIAN KONFLIK:
    1.MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2.KONSILIASI : dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yg berkonglik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3.NEGOISASI : melakukan tawar menawar dengan pedagang.setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
    4.KONVERSI : dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.AJUDIKASI : penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan(dilakukan melalui jalur hukum).

    BalasHapus
  45. nama: della sekar melati
    no: 9
    kelas: XI mipa 2

    jelaskan konflik upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negoisasi, penyelesaian konflik konfersi, dan ajudikasi!

    1.mediasi: upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2.konsiliasi: dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3.negoisasi: melakukan tawar menawar dengan pedagang. setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
    4.konversi: dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.ajudikasi: penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan (dilakukan melalui jalur hukum).

    BalasHapus
  46. Nama : FAROJA MUTIA SARI
    No : 16
    Kelas : XI MIPA 1

    Jawab :

    1. Mediasi : Merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
    2. Konsiliasi : Merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3. Negosiasi : Merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
    4. Konversi : Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5. Ajudikasi : Merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.

    BalasHapus
  47. Nama: Natassya Laili Fatikha
    Kelas: XI MIPA 2
    No:27

    Jawab:
    1.mediasi:merupakan suatu penyelesaian suatu konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat
    2.konsiliasi,merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentuagar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
    3.Negoisasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat
    4.konversi merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
    5.ajudikasi adalah upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan

    BalasHapus
  48. Nama : Tinton Jaya Kurniawan
    No : 35
    Kelas : XI IPA 2

    1.mediasi:merupakan suatu penyelesaian suatu konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat
    2.konsiliasi,merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentuagar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
    3.Negoisasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat
    4.konversi merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
    5.ajudikasi adalah upaya penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan

    BalasHapus
  49. Nama :Suryanti Anggraini
    No.absen : 35
    Kelas : Xl MIPA 4


    1. Meditasi
    Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.

    2. Konsiliasi
    Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3. Negosiasi
    Negoisasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.

    4. Konversi
    Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5. Ajudikasi
    Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut dilakukan melalui jalur hukum

    BalasHapus
  50. Nama : Mia Oktaviana
    Kelas: XI IPS 1
    No. : 18



    1)MEDIASI
    •Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.

    2)KONSILIASI
    •Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lemabaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3)NEGOSIASI
    •Suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk salibg menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.

    4)KONVERSI(CONVERSION)
    •Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah san mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5)AJUDIKASI
    •Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga

    BalasHapus
  51. Nama : Nachwa Dewi Sekar Arij
    Kelas : XI IPS 1

    1)MEDIASI
    •>Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.

    2)KONSILIASI
    •>Suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lemabaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3)NEGOSIASI
    •>Suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk salibg menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.

    4)KONVERSI(CONVERSION)
    •>Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah san mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5)AJUDIKASI
    •>Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga

    BalasHapus
  52. Nama : Tania Kartika Bazighoh
    Kelas: XI IPS 1
    No. : 30

    Upaya penyelesaian konflik:
    1. Mediasi, adalah penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak memberikan keputusan yang mengikat atau menyelesaikan secara damai
    2.Konsiliasi, usaha mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
    3. Negosiasi, interaksi antara pihak yang terlibat konflik dengan melakukan tawar menawar hingga mencapai mufakat
    4. Konversi, dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
    5. Ajudikasi, penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau melalui jalur hukum

    BalasHapus
  53. NAZAI RHODIATUL ANNISA1 Maret 2022 pukul 08.07

    NAMA : NAZAI RHODIATUL ANNISA
    KELAS : XI IPS 1
    NO : 22


    1. Mediasi : upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertahankan kedua belah pihak yang berkonflik
    2. Konsolidasi : mengendalikan dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat dan mendamaikan konflik dengan berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
    3. Negosiasi : kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat syarat untuk mengakhiri konflik.
    4. Konversi : salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihaain
    5. Ajudikasi : upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau jalur hukum

    BalasHapus
  54. Nama : Sinta Intan Kusuma
    Kelas : XI IPA 3
    No. Absen : 31
    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negoisasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!
    = 1. Mediasi
    Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak yang mencoba dan mempertemukan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik. ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik
    2. Konsiliasi
    Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3. Negoisasi
    Kedua belah pihak berkonflik yang melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik
    4. Konversi
    Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5. Ajudikasi
    Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/jalur hukum.

    BalasHapus
  55. NAMA: Auliya Qaida Hadiningsih
    Kelas:Xl MIPA 2
    No:07

    1. MEDIASI merupakan upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
    2. KONSILIASI merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3. NEGOISASI merupakan suatu interaksi sosial antara pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat.
    4. KONVERSI merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian diri pihak lain.
    5. AJUDIKASI merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.

    BalasHapus
  56. Nama:alfi sukma ramadhani
    No:3
    Kelas: XI MIPA 3

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!

    JAWAB:

    1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak yang mencoba dan. mempertemukan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik.

    2.KONSILIASI=Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak berkonflik yang melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.

    4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5.AJUDIKASI =Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.

    BalasHapus
  57. Nama : ELA TRI OKTARA
    Kelas : XI MIPA 3
    No Absen :14

    1. mediasi, yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersifat netral. dengan kata lain, keputusan berada ditangan pihak-pihak yang berkonflik
    2. konsiliasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama
    3. negosiasi, yaitu dimana masing-masing pihak yang terlibat konflik saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya
    4. konversi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana salah satu piahk menerima pendirian pihak lain sehingga konflik mereda
    5. ajudikasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan

    BalasHapus
  58. Nama : Ahmad Nur Mujahid
    Kelas : XI IPA 3
    No Absen:2


    1. mediasi, yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersifat netral. dengan kata lain, keputusan berada ditangan pihak-pihak yang berkonflik
    2. konsiliasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dengan mempertemukan
    ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama 3. negosiasi, yaitu dimana masing-masing pihak yang terlibat konflik. saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya
    4. konversi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana salah satu piahk menerima pendirian pihak lain sehingga konflik mereda
    5. ajudikasi, yaitu bentuk penyelesaian konflik dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan

    BalasHapus
  59. Nama: Dewi dianingsih
    Kls: xl - IPA 3
    No: 11

    Konflisasi ( a)
    Konflisasi merupakan bentuk pengendalian konflik sosial yang dilakukan oleh lembaga ² tertentu yang dapat memberikan keputusan yang adil
    b.arbritasi
    Merupakan bentuk pengendalian konflik sosial melalui pihak ketiga dan ke-2 belah pihak yang berkonflik menyetujui nya
    C. Mediasi
    Merupakan bentuk pengendalian konflik sosial dimana pihak ² yang berkonflik sebagai menunjuk pihak ketiga sebagai mediator
    D.adjudiation
    Merupakan cara penyelesaian konflik melalui pengadilan yang tetap adil.

    BalasHapus

  60. Nama : Oktavia Dwi Astuti
    Kelas: Xl IPS 1
    No : 24


    1. MEDIASI yaitu upaya penyelesaian
    konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat

    2.KONSILIASI yaitu upaya penyelesaian konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3. NEGOSIASI yaitu upaya penyelesaian perbedaan agar mencapai kata sepakat.dalam proses ini biasanya dalam bentuk tawar- menawar

    4. KONVERSI yaitu upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5. AJUDIKASI yaitu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan

    BalasHapus
  61. Nama : Muhammad Surya Sejati
    Kelas:XI IPS 2
    NO:18

    JAWABAN:
    1.MEDIASI yaitu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
    2.KONSILIASI yaitu upaya penyelesaian konflik dgn menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yg berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3.NEGOSIASI yaitu upaya penyelesaian perbedaan agar mencapai kata sepakat.dalam proses ini biasanya dalam bentuk tawar-menawar.
    4.KONVERSI yaitu upaya penyelesaian konflik yg dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.AJUDIKASI yaitu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan.

    BalasHapus
  62. Nama:Nito Yudha Nugraha
    No :23
    Kelas:XI ips 1

    jelaskan upaya cara penyelesaian konflik mediasi konsiliasi penyelesaian negosiasi konversi dan ajudikasi

    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
    Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  63. Nama: Setyo Aji Wibowo
    No: 29
    Kls: XI IPS 1


    upaya penyelesaian konflik:

    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
    Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  64. Nama: syakira luvita sari
    No:29
    Kelas:Xl MIPA 01






    JELASKAN UPAYA PENYESELAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOISASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI
    JAWAB:

    PENYELESAIAN KONFLIK:
    1.MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2.KONSILIASI : dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yg berkonglik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3.NEGOISASI : melakukan tawar menawar dengan pedagang.setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
    4.KONVERSI : dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.AJUDIKASI : penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan(dilakukan melalui jalur hukum).

    BalasHapus
  65. Nama : Nian Puspita Permatasari
    No : 24
    Kelas : XI MIPA 1

    Beranda
    SMA
    Sosiologi
    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi konsil...

    Rania C
    Rania C

    16 November 2021 23:12

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi dan ajudikasi!
    932

    2

    Jawaban terverifikasi
    Bantu jawab pertanyaan ini

    F. Riskiyah
    F. Riskiyah

    Master Teacher

    Mahasiswa/Alumni Universitas Brawijaya

    03 Desember 2021 14:38

    Jawaban terverifikasi
    Halo Rania, kakak bantu jawab ya!

    Jawabannya ialah akomodasi konflik terdiri dari beberapa bentuk, yaitu mediasi sebagai akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum), konsiliasi sebagai akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama, negosiasi sebagai interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif), konversi sebagai akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah, dan ajudikasi sebagai akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan.

    Yuk, simak penjelasan berikut!

    Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :

    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
    Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  66. Nama : Nian Puspita Permatasari
    No : 24
    Kelas : XI MIPA 1

    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
    Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  67. Nama ardiyana nur mukaromah kelas XI mipa 2 no 06



    1. Meditasi Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. 2. Konsiliasi Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan. 3. Negosiasi Negoisasi merupakan suatu interaksi sosial antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat. 4. Konversi Konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pen rian dari pihak lain. 5. Ajudikasi Ajudikasi merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut dilakukan melalui jalur hukum

    BalasHapus
  68. Nama : Isti'ana W
    Kelas : XI MIPA 4
    No : 20

    Penyelesaian Konflik :
    1. Mediasi : upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2. Konsiliasi : dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertengtangkan.
    3. Negoisasi : Melakukan tawar menawar dengan pedagang setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat.
    4. Konversi : salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5. Ajudikasi : penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan

    BalasHapus
  69. Nama:RAHMA NISAUL KHUSAN
    NO:32
    KELAS:XI MIPA 2


    1.Mediasi, upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.

    2.Konsiliasi, salah satu cara untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Konflik sendiri adalah hal yang sudah tidak asing lagi dalam suatu perusahaan. Antara pengusaha, serikat pekerja ataupun keduanya dapat mengalami suatu konflik yang didasari suatu kepentingan.

    3.Negosiasi ,suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerja sama dan kompetisi.

    4.Konvensi,Merupakan penyelesaian konflik yang dimana salah satu pihak bersedia mengalah.

    5.Ajudikasi,merupakan salah satu proses penyelesaian konflik di tengah-tengah masyarakat.

    BalasHapus
  70. JELASKAN UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOSIASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI.
    JAWAB:


    PENYELESAIAN KONFLIK:
    1. MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2. KONSILIASI : Dengan menggunakan lembaga - lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3. NEGOSIASI : Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar- menawar mengenai syarat - syarat untuk mengakhiri konflik.
    4. KINVERSI : Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5. AJUDIKASI : Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan / jalur hukum.

    BalasHapus
  71. Nova Dwi Prasetyo15 Maret 2022 pukul 20.30

    Nama:Nova Dwi Prasetyo
    No:22
    Kelas:XI IPS 2

    JELASKAN UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK MEDIASI, KONSILIASI, NEGOSIASI, KONVERSI, DAN AJUDIKASI.
    JAWAB:

    PENYELESAIAN KONFLIK:
    1. MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2. KONSILIASI : Dengan menggunakan lembaga - lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3. NEGOSIASI : Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar- menawar mengenai syarat - syarat untuk mengakhiri konflik.
    4. KONVERSI : Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5. AJUDIKASI : Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan / jalur hukum.

    BalasHapus
  72. Nama: Imelda Rahmawati
    Kelas :Xl MIPA 2
    No :19

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negoisasi, penyelesaian konflik konvensi,dan ajudikasi!

    1. Mediasi: upaya penyelesaian konflik pihak ketiga, tetapi tidak meningkat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
    2. Konsiliasi: merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
    3. Negosiasi: melakukan tawar-menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat
    4. Konversi: merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
    5. Ajudikasi: merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum

    BalasHapus
  73. Nama: Auliya Qaida Hadiningsih
    Kelas :Xl MIPA 2
    No :07

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negoisasi, penyelesaian konflik konvensi,dan ajudikasi!

    1. Mediasi: upaya penyelesaian konflik pihak ketiga, tetapi tidak meningkat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik
    2. Konsiliasi: merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
    3. Negosiasi: melakukan tawar-menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat
    4. Konversi: merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain
    5. Ajudikasi: merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum

    BalasHapus
  74. Nama:Valentino Dwi Priatama
    No :36
    Kelas:XI MIPA 4

    PENYELESAIAN KONFLIK:

    1.MEDIASI Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.

    2.KONSILIASI
    dengan menggunakan lembaga-lembaga
    tertentu agar pihak yg berkonglik
    dapat berdiskusi mengenai
    persoalan yang dipertentangkan.

    3.NEGOISASI : melakukan tawar menawar dengan pedagang.setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya
    dicapai kata sepakat.

    4.KONVERSI dengan salah satu
    pihak bersedia mengalah dan mau
    menerima pendirian dari pihak lain. 5.AJUDIKASI: penyelesaian konflik pengadilan (dilakukan melalui jalur hukum).dilakukan melalui lembaga

    BalasHapus
  75. Nama:Alfi sukma ramadhani
    Kelas:xmipa3
    No:3

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi,konsiliasi,penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!
    JAWAB:
    1.MEDIASI=Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik,tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
    2.KONSILIASI=Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3.NEGOSIASI=Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik.
    4.KONVERSI=Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.AJUDIKASI=Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.

    BalasHapus
  76. Nama:Djil Jian Khusnul Khotimah
    Kelas:XI MIPA 3
    No:13

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi,dan ajudikasi!
    Jawab:
    1.Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
    2.Konsiliasi adalah salah satu upaya dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja maupun perselisihan yang dikarenakan pemutusan hubungan kerja dalam suatu perusahan, melalui musyawarah yang dipimpin oleh satu orang atau konsiliator yang netral.Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
    3.Negosiasi adalah salah satu cara menyelesaikan konflik atau sengketa dari dua pihak atau lebih. Negosiasi biasa dilakukan dalam kegiatan berunding atau berdiskusi demi tercapainya kesepakatan. Dalam kegiatan negosiasi terdapat unsur-unsur yang harus terpenuhi.
    4.konversi (conversion) merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.Adjudikasi adalah salah satu cara penyelesaian masalah antara dua belah pihak yang bertikai dengan adanya orang ketiga sebagai mediator.

    BalasHapus
  77. NAMA:MUHAMMAD KAFAABILLAH
    KELAS:XI IPS1
    NO:19

    1. Mediasi : upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertahankan kedua belah pihak yang berkonflik
    2. Konsolidasi : mengendalikan dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat dan mendamaikan konflik dengan berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan
    3. Negosiasi : kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat syarat untuk mengakhiri konflik.
    4. Konversi : salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihaain
    5. Ajudikasi : upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau jalur hukum

    BalasHapus
  78. Nama : Asy Syfa Zahra Sausa
    Kelas: XI Ips1
    No : 8


    1. Mediasi: upaya penyelesaian konflik pihak ketiga, tetapi tidak meningkat. Pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan dan. mendamaikan

    kedua belah pihak yang berkonflik 2. Konsiliasi: merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan penawaran yang panjang, akhirnya dicapai kata sepakat

    3. Negosiasi: melakukan tawar-menawar dengan pedagang. Setelah melalui

    4. Konversi: merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan menerima pendirian dari pihak lain mau

    5. Ajudikasi: merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur hukum

    BalasHapus
  79. Nama : Erlina Supartini
    No : 15
    Kelas : XI IPA 3



    Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :

    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
    Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  80. Nama : Adisti Citra Rahmawati
    Kelas : XI MIPA 3
    No.absn : 1


    Upaya penyelesaian konflik:

    1.Mediasi upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang dilakukan secara damai tanpa memihak salah satu pihak yang berkonflik.

    usaha

    untuk

    mengendalikan konflik dengan

    menggunakan lembaga lembaga

    2.Konsiliasi suatu tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3.Negosiasi> suatu interaksi sosial

    antara pihak pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat

    4.Konversi> upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima rian dari pihak lain.

    5.Ajudikasi> upaya menyelesaikan

    konflik yang lembaga pengadilan.

    dilakukan

    BalasHapus
  81. Nama : nia asturi a
    No : 26
    Kelas : xi mipa 4

    -jawab-

    1.1. Mediasi, upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yg dilakukam secara damai tanpa memihak salah satu pihak yg berkonflik
    2. Konsiliasi, suatu usaha untuk mengendalikan konflik dgn menggunakan lembaga" tertentu agar pihak yg berkonflik dpt berdiskusi mengenai persoalan yg dipertentangkan
    3. Negosiasi, suatu interaksi sosial antara pihak yg terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai kata sepakat
    4. Konversi, upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dan pihak lain
    5. Ajudikasi, upaya menyelesaikan konflik yg dilakukam melalui lembaga pengadilan

    BalasHapus
  82. Nama:Devi aulia mutiara nabila
    kls: 11 ipa 3
    no.10



    Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :

    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas-batas wilayah Thailand dan Kamboja.
    Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  83. Nama. : EILITA YUYUN TRI CAHYANI
    Kelas. : XI MIPA 2
    No. : 13

    1.MEDIASI
    Upaya penyelesaian konflik oleh pihak
    ke tiga, pihak ketiga sifatnya tidak
    memihak salah satu pihak yang berkonflik,tetapi mencoba mempertahankan dan mendamaikan
    kedua belah pihak yang berkonflik

    2.KONSILIASI
    Mengendalikan konflik dengan
    menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan

    3.NEGOSIASI
    Kedua belah pihak yang berkonflik tawar menawar mengenai syarat-syarat
    melakukan pembicaraan dalam bentuk
    untuk mengakhiri konflik

    4.KONVERSI
    Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain

    5.AJUDIKASI
    Penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau jalur
    hukum

    BalasHapus
  84. Annisah Fitriyana21 Maret 2022 pukul 13.36

    Nama : Annisah Fitriyana
    Kelas: XI MIPA 2
    Absen: 5
    Akomodasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut:

    Mediasi (mediation), yaitu akomodasi di mana pihak ketiga bersikap netral dan umumnya dilakukan diluar pengadilan (hukum). Sebagai contoh, hadirnya Pak RT yang melerai pertengkaran pasangan suami istri di kampungnya.

    Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk

    akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. Sebagai contoh, kasus perselisihan antara Thailand dan Prancis yang akhirnya membentuk komite Konsiliasi yang kemudian membahas mengenai batas batas wilayah Thailand dan Kamboja. Toleransi (tolerance), yaitu suatu sikap menghargai perbedaan. Sebagai contoh, toleransi antarumat beragama.

    Negosiasi merupakan bentuk interaksi sosial yang mengarah pada persatuan (asosiatif). Negosiasi dapat juga disebut dengan bargaining. Bargaining merupakan bentuk kerja sama antara penjual dan pembeli. Sebagai contoh, transaksi jual beli di pasar tradisional yang dilakukan dengan cara tawar-menawar.

    Konversi merupakan bentuk akomodasi di mana terdapat salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian. pihak lain. Sebagai contoh, seorang kakak yang mengalah demi adiknya.

    Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk

    akomodasi di mana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. Sebagai contoh, pelanggar lalu lintas yang harus menjalankan sidang.

    BalasHapus
  85. Nama : Chesa Amanda Setya Putri
    No : 09
    Kelas : XI IPS 2


    jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi,penyelesaian negosiasi, konvenrsi, ajudikasi.

    Jawaban :
    1. MEDIASI : UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK OLEH PIHAK KETIGA,PIHAK KETIGA SIFATNYA TIDAK MEMIHAK SALAH SATU PIHAK YANG BERKONFLIK,TETAPI MENCOBA MEMPERTAHANKAN KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK.

    2.KONSILIASI : MENGENDALIKAN DENGAN MENGGUNAKAN LEMBAGA LEMBAGA TERTENTU AGAR PIHAK YANG BERKONFLIK DAPAT DAN MENDAMAIKAN KONFLIK BERDISKUSI MENGENAI PERSOALAN YANG DIPERTENTANGKAN.

    3.NEGOSIASI : KEDUA BELAH PIHAK YANG BERKONFLIK MELAKUKAN PEMBICARAAN DALAM BENTUK TAWAR MENAWAR MENGENAI SYARAT SYARAT UNTUK MENGAKHIRI KONFLIK.

    4.KONVERSI : SALAH SATU PIHAK BERSEDIA MENGALAH DAN MAU MENERIMA PENDIRIAN DARI PIHAK LAIN.

    5.AJUDIKASI : UPAYA MENYELESAIKAN KONFLIK YANG DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA PENGADILAN/JALUR HUKUM.

    BalasHapus
  86. Nama:Else Duwi Lestari
    No:13
    Kls:XI MIPA1
    PENYELESAIAN KONFLIK: 1.MEDIASI : Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya salah satu pihak uang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan tidak memihak dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik. 2.KONSILIASI dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yg berkonglik dapat persoalan yang dipertentangkan. berdiskusi mengenai 3.NEGOISASI : melakukan tawar menawar dengan pedagang.setelah melalui penawaran yang panjang akhirnya dicapai kata sepakat. 4.KONVERSI : dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain. 5.AJUDIKASI : penyelesaian konflik dilakukan melalui lembaga pengadilan(dilakukan melalui jalur hukum). Balas

    BalasHapus
  87. Nama : Naufal Abiyyin
    No : 21
    Kelas : XI IPS 1


    1.MEDIASI-Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik.tetapi mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik. 2.KONSILIASI-Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
    3NEGOSIASI-Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawarmenawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik. 4KONVERSIzSalah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5.AJUDIKASI-Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/Jalur hukum.

    BalasHapus
  88. ENNOU HAPPY FINIARIE12 April 2022 pukul 10.02

    Nama : Ennou Happy Finiarie
    Kelas: XI MIPA 2
    Absen: 14

    jelaskan mengapa gotong

    royong faktor

    dikatakan sebagai salah satu

    pendorong terciptanya integrasi!

    Gotong royong dikatakan sebagai salah satu faktor pendorong terciptanya integrasi karena kegiatan gotong royong tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa mengharapkan imbalan. Budaya gotong royong yang berkembang di masyarakat didasari oleh rasa solidaritas kelangsungan hidup masyarakat di lingkungan sekitar dan tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup masyarakat di lingkungan sekitar

    BalasHapus
  89. Nama : SIFA ARYUNIA PUTRI
    Kelas : XI MIPA 2
    No : 33

    1.MEDIASI
    Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ke tiga,pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik ,tetapi mencoba mempertahankan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik

    2.KONSILIASI
    Mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan

    3.NEGOSIASI
    Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat-syarat untuk mengakhiri konflik

    4.KONVERSI
    Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain

    5.AJUDIKASI
    Penyelesaian konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan atau jalur hukum

    BalasHapus
  90. NAMA : SITA RAHMAWATI
    KELAS : XI MIPA 4
    NO. : 34



    UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK
    1) mediasi
    upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang dilakukan secara damai tanpa memihak salah satu pihak.

    2. konsiliasi
    merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga lembaga tertentu agar pihak yang berkonflik dapat dan mendamaikan konflik berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.

    3. negosiasi
    kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai syarat syarat untuk mengakhiri konflik.

    4. konversi
    salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.

    5. ajudikasi
    upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan / jalur hukum.

    BalasHapus
  91. Nama : Julia Wirasty Cesaria
    No : 20
    Kelas : XI IPS 1
    1. MEDIASI = Upaya penyelesaian konflik oleh pihak ketiga, pihak ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi mencoba mempertemukan kedua belah pihak. yang berkonflik.
    2.KONSILIASI = Mengendalikan dengan menggunakan tertentu agar pihak yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang lembaga² dan mendamaikan konflik dipertentangkan.
    3. NEGOSIASI = Kedua belah pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar menawar mengenai mengakhiri konflik.
    4. KONVERSI = Salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    5. AJUDIKASI = Upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan/jalur hukum.

    BalasHapus
  92. NAMA : APRILIA ERNAWATI
    NO : 3
    KELAS : XI IPS 3

    Jelaskan upaya penyelesaian konflik mediasi, konsiliasi, penyelesaian konflik negosiasi, penyelesaian konflik konversi, dan ajudikasi!

    -mediasi
    cara penyelesaian konflik yang melibatkan bantuan pihak ketiga (bersifat netral) sebagai penengah (kasih anjuran).
    -Konsiliasi
    bentuk penyelesaian konflik dengan adanya upaya mempertemukan pihak yang berkonflik.
    -Negosiasi
    dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan di antara dua belah pihak.
    -Konvensi
    upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian dari pihak lain.
    -Ajudikasi
    metode penyelesaian konflik yang bisa digunakan pihak-pihak yang bersengketa ketika tidak ada alternatif lain.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.